Fatwa Haram MUI tentang Pre Wedding

MUI memberikan fatwa haram pada foto pre wedding, bagaimana cara kita menyikapinya. Sama seperti fatwa fatwa yang lainnya dari MUI, reaksi dari masyarakat akan beragam, ada yang setuju, ada yang tidak setuju, dan kupikir yang menolak akan jauh lebih besar daripada yang menerima. Mengapa demikian?

Banyak sebabnya, salah satunya adalah kenyataan bahwa MUI tidak lagi memiliki kekuatan di dalam masyarakat yang semakin kritis ini, bukan berarti MUI bodoh, hanya saja di dunia yang sekuler ini, akal pikiran adalah dewa untuk sebagian besar masyarakat, keadaan untuk turut patuh pada pimpinan tanpa banyak syarat adalah hampir tidak ada lagi.

Kasarnya sih aku hanya ingin bilang, agama sudah semakin jauh dari masyarakat atau lebih tepatnya lagi masyarakat sudah jauh dari agama, terutama dalam kalangan masyarakat yang memiliki keberanian untuk bicara, agama hanya ada bila di anggap menguntungkan/memberi untung material pada masyarakat.

Ingat kasus haramnya bunga bank? Berapa banyak dari kita yang mengikuti fatwa ini, atau fatwa haram DVD bajakan adalah haram? Wuih aku pun sendiri masih saja rajin membeli bajakan ini dengan argumentasi, turut andil dalam peperangan melawan penjajahan kapitalis barat dan yahudi (a beautiful lie, such a perfet denial – Panda’s quote). Dosa adalah Dosa.

Lalu bagaimana dengan foto pre wedding, dan status haramnya, menurutku yang menjadi masalah disini adalah isi dari foto tersebut yang mengakibatkan hukumya menjadi haram. Foto adalah foto sama seperti keyakinan di dunia persilatan bahwa pedang adalah pedang, tidak ada pedang yang baik atau pedang yang jahat, semua tergantung pada penggunanya, si pemegang pedanglah yang membuat pedang itu mejadi jahat atau baik. Sama halnya dengan foto pre wedding, selama konten/isi foto tersebut tidak melanggar syariat agama, maka foto tersebut adalah boleh hukumnya, aku yakin MUI tidak akan melarang (bisa jadi aku salah, saudara Epen lebih tahu) apabila dalam foto pre wedding itu, ditampilkan adegan shalat berjamaah atau mengaji.

Teringat akan masalah hukum pacaran, yang sekali lagi aku yakin bahwa isi dari pacaran itulah yang mengakibatkannya menjadi haram, tidak ada yang melarang (aku yakin) bila pacaran di isi dalam bentuk kegiatan saling belajar di jamaah yang besar, mendengarkan pengajian atau ceramah kerohanian, walau tentunya pacaran seperti itu bukan lagi bisa disebut pacaran.

Lalu teringat pula akan adegan pernikahan di dalam film film Hollywood ketika kedua mempelai telah mengucapkan I Do lalu sang pendeta berkata you may kiss the bride. Bukankah itu juga sebuah symbol bahwa sebelum pintu pernikahan, you are not allowed to kiss your girl/boyfriend/fiancée.
Anyway, aku serahkan masalah hukum syariat pada pihak yang lebih berwenang dalam mengaturnya, wuih untung sudah menikah, padahal pre weddingku ada acara foto di dalam kolam renang segala, dengan baju lengkap tentunya.

Lalu bagaimana dengan reaksi masyarakat yang ramai menolak fatwa ini. Aku hanya teringat pada satu hadis bahwa akan selalu ada sebagian kecil dari manusia yang selalu mengajak kepada kebenaran. Wah berarti sebagian besar masyarakat berada dalam jalan yang belum benar. Aku tahu posisiku dimana, let it be my secret.

Berikut petikan dari berita di detiknews.com.

Pengharaman kegiatan fotografi pra nikah (pre wedding) oleh forum bahtsul masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur ke-12 di Ponpes Lirboyo, Kediri, diamini Ketua Majelis Utama Indonesia (MUI) Cholil Ridwan. Cholil setuju karena hal itu selaras dengan ajaran Islam.

"Kalau dikembalikan ke syariat, saya tidak keberatan atas fatwa itu," ujar Cholil pada detikcom, Jumat (15/1/2010).

Jika merujuk ke ajaran Islam, lanjut Cholil, foto laki-laki dan perempuan sebelum nikah seperti suami istri memang haram hukumnya. "Kalau sudah nikah difoto dengan pose suami istri itu tidak apa-apa. Itu tak langgar syariat," jelasnya.

Menurut Cholil, saat ini, seperti halnya pacaran, foto pre wedding sudah seperti budaya dan itu sebenarnya haram. "Karena sudah jadi budaya, sepertinya tidak haram. Masalahnya kan mereka foto berpose suami istri," katanya.

Related Post



5 Responses
  1. Wow jadi haram ya... ya bukan mau menentang MUI, namun kalau menurut saya itu sah-sah saja. Asal niatnya saja digunakan sebagai apa. Kalau niat buat foto undangan nggak apa-apa. Tapi kalau niatnya buat ini lho kita udah nikah (padahal belu ijab qobul) maka ya haram... Mungkin itu pndapat saya


  2. Ola, terima kasih sudah mampir, saya setuju semua tergantung niat, dan niat kita juga harus dibarengi dengan pengetahuan yang cukup mengenai masalah itu :)


  3. Anonim Says:

    sedangkan sudah sah aja atau sudah nikah aja tidak boleh mengumbar kemesraan di depan umum, apalagi poto prewed belom ada ikatan nikah, poto prewe dengan mesra pelukan, terus udangan setelah dibagi2 habis dibaca dibuang, dilipat2 buat ganjal lemari, mudahartnya banyak. itulah salah satu konsep jahudi, mereka tidak muluk2 gimana supaya kita sesat, tapi gimana supaya budaya3 mereka masuk kedalam darah kita, dan jahudi berhasil dan tertawa. ya biasa2 aja gak usah prawed kan gpp , niat harus disesuaikan dengan perbuatan


  4. Rezza Ali Says:

    Maaf sebelumnya,, klo saya boleh saran sebaiknya anda belajar(ngaji) yg bener dng guru yg bener biar ga tersesat.
    Jika kita meletakkan akal/logika di depan iman, niscaya itu akan membuat kita sesat. Namun jika iman yg kita letakkan di depan akal, niscaya itu membuat kita selamat!


  5. Sulaiman Says:

    Jadi kesimpulannya bagaimana gan, apa tergantung niat yang sudah jelas mafasidnya..


Thank you for your comment, i really appreciate it

Gema Pramugia