Fatwa haram MUI Tentang Facebook

Beberapa hari setelah memuat tulisan mengenai fatwa haram MUI mengenai foto pre wedding, secara tak sengaja aku singgah ke sebuah situs yang membicarakan mengenai fatwa haram MUI mengenai facebook, sekan tergelitik, aku lalu mencari sumber sumber lain mengenai berita ini karena kejadiannya sudah berlalu beberapa bulan yang lalu maka ingatan dikepalaku sudah mulai pudar, hanya yang kuingat adalah pada saat itu terjadi kehebohan yang amat sangat mengenai ini.

Hasil penelusuranku menemukan beberapa, blog, milist serta ajakan di facebook untuk melawan fatwa ini, tak jarang terbaca umpatan dan juga ledekan terhadap para ulama terkait fatwa mereka.

Berikut kutipan tulisan dari salah satu blog yang sempat aku kunjungi,

“Fatwa facebook haram ternyata tidak dikeluarkan oleh MUI, melainkan Pondok Pesantren se Jawa-Madura yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri (FMP3). Mengapa mereka mengharamkan facebook? Padahal facebook merupakan sebuah aplikasi web yang saat ini sangat berguna untuk menjalin tali silaturahmi”. http://news.uns.ac.id/2009/05/25/fatwa-facebook-haram/

Sebuah tulisan yang menyegarkan ingatanku bahwa pada saaat itu memang MUI memberikan bantahan mengenai pihak mana yang mengeluarkan fatwa tersebut, akan tetapi memang masyarakat telah kadung menyerap info dalam kepalanya bahwa MUI-lah pihak yang mengeluarkan fatwa ini. Bukankah untuk sebagian besar masyarakat ulama adalah ulama dan semua ulama adalah MUI?

Dalam blog yang sama terdapat komentar dari pembaca:

“facebook haram? hohoho.. nampaknya semua yang sedang booming2nya di Indonesia tercinta ini akan di “stempel” haram. lihat saja beberapa waktu kebelakang, “fenomena” golput haram misalnya,.. kalo gak ada pemilu kemaren apa akan keluar tuh fatwa?? coba facebook dah gak booming lagi dan suatu saat digantikan oleh situs jejaring sosial lainnya yang lebih keren, apakah situs jejaring yang lebih booming itu akan juga di stempel haram?”.

Ini adalah salah satu komentar dari banyaknya komentar yang ada di masyarakat dalam menanggapi fatwa haram ini, sebuah komentar yang keras tetapi cukup sopan, karena memang aku temukan ada juga komentar dalam bentuk hujatan terhadap MUI/Ulama.

Berita fatwa haram ini memaksaku untuk memberikan pendapat yang ternyata juga dimiliki oleh seseorang di luar sana (enaknya jadi ordinary people, sangat mudah mencari teman se-ide dan seperjuangan). Berikut petikannya:

“Saya tidak mengerti dengan teknik dan pola pengesahan MUI dengan mengharamkan Facebook. Mungkin saja ada individu yang melakukan kejahatan lewat facebook ataupun seseorang yang sampai kecanduan tapi apa itu alasan nya?

Facebook hanyalah alat ataupun sarana dari hasil kecanggihan dunia IT yang dapat membangun komunitas tanpa batas ataupun sebagai game-game browser yang digandrungi banyak kalangan saat ini. Nah kenapa MUI tidak mengeluarkan fatwa kalau pisau, belati, golok ataupun senjata tajam lainnya tidak di haramkan penggunaan nya? Bukankah segala jenis senjata tajam lebih berbahaya dari facebook karena dapat membunuh dan menghilangkan nyawa seseorang?” http://pemilu2009.avtorentacars.com/fatwa-facebook-haram/

Menurutku alat adalah alat, si pemegang alat yang menentukan untuk apa alat itu digunakan.

Setelah beberapa saat berkelana di berbagai blog dan website lainnya, akhirnya aku tiba di sebuah website yang memberikan sanggahan akan adanya fatwa haram tersebut.

“Kabar para ulama Jawa Timur akan membahas fatwa Facebook ternyata tidak benar. Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, KH Idris Marzuki membantah pernyataan tersebut.

Bahkan Kiai Idris membantah kenal dengan orang yang mengatasnamakan juru bicara Ponpes Lirboyo, Nabil Haroen yang sebelumnya menyatakan akan ada fatwa untuk Facebook. "Tidak ada itu, saya bahkan tidak kenal dengan Nabil," ujarnya saat dihubungi okezone di Jawa Timur, Jumat (22/5/2009).

Kiai Idris mengaku memang ada pertemuan para ulama di Jawa Timur dengan agenda membahas persoalan umat kontemporer. Namun pertemuan itu sama sekali tidak menyinggung tentang hukum Facebook. "Tadi malam pertemuannya selesai. Tapi tidak ada bahas itu," ungkapnya.”. http://politikana.com/baca/2009/05/23/ternyata-fatwa-facebook-itu-bohong.html

Isinya menambah kesimpangsiuran dalam kepalaku, dan membersitkan pertanyaan, ada apakah gerangan, mungkinkah terjadi suatu kesalahpahaman di sini, kesalahpahaman yang terlanjur di blow up sedemikian rupa sehingga menjadi bola liar.

Beruntung aku menemukan sebuah tulisan mengenai penjelasan fatwa tersebut, suatu tulisan yang memberikan pencerahan, setidaknya untuk diriku, mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

“Sejak forum Bathsul Masail Putri (BMP) XI yang membahas facebook dan media Jejaring sosial lainnya digulirkan, dunia blogger dan pecinta facebook pun gempar. Pro kontra, bahkan kecaman dan hujatan terhadap ulama mereka lontarkan. Padahal, tak jarang karena disebabkan tak memahami secara utuh hasii Bathsul Masail yang diselenggarakan di Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiaat Lirboyo, Kediri ini.

Juru bicara Bathsul Masail Nabil Haroen menegaskan, forum ini tidak pernah memutuskan haram pada jejaring sosial facebook. Sebab media ini hanya alat komunikasi yang diciptakan manusia. "Kami hanya mengharamkan penggu-naannya jika merangsang atau menimbulkan syahwat," jelasnya.

Nabil yang juga Pemimpin Redaksi Majalah Lirboyo ini meminta masyarakat dan semua pihak untuk tidak terburu-buru berkesimpulan tentang rekomendasi BMP ini. Menurut Nabil, banyaknya kritikan yang muncul, lebih disebabkan karena pelontarnya tidak memahami hasil keputusan secara utuh. Pernyataan Nabil tak berlebihan. Pasalnya, kecaman dari beberapa pengguna facebook, terjadi karena ketidakpahaman terhadap rekomendasi forum pembahasan yang menjadi salah satu instrumen penggalian hukum di lingkungan Nahdhatul Ulama (NU) ini.” http://rumahbukuislam.com/berita.php?news=181

Rupanya itulah yang terjadi, ketidakpahaman/ketergesa-gesaan dalam menangkap sebuah berita yang tidak lengkap di tambah dengan terlalu cepatnya berita baru tersebar mengakibatkan salah pengertian di dalam masyarakat. Dan pada akhirnya berakibat pada hujatan hujatan yang tidak perlu.

Sangat mengerikan untuk membayangkan seseorang yang menangkap berita ini dari awal mula, lalu membentuk opini dalam diri mengenai ketidakmampuan/kekurang-kerjaan ulama, berujung pada ketidakpercayaan lagi pada institusi agama, diikuti dengan anggapan isu ini telah selesai atau di anggap selesai, iapun tidak lagi mengikuti perkembangannya, maka ia tidak akan mengetahui keadaan yang sebenarnya terjadi, kesalahanpahaman yang ada dalam dirinya akan terus terpupuk tanpa sempat terobati.

Kemudian diriku berpikir mengenai tilisanku sebelumnya mengenai fatwa foto pre wedding dan berpikir, mungkinkah aku melakukan kesalahan yang sama? Tidak mencermati cerita seutuhnya dan tergesa gesa untuk member opini?

Ini adalah sebuah pekerjaan rumah yang harus di tuntaskan. Mencari berita selengkapnya mengenai fatwa MUI itu. Atau mungkin ada di antara kita di sini yang telah mengetahuinya?

Related Post



1 Response
  1. Angel Yang Says:
    Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Thank you for your comment, i really appreciate it

Gema Pramugia