ROKOK LAGI ROKOK LAGI, HALAL – HARAM – HALAM?

Duh, ribut lagi soal rokok yah, sudahlah terserah deh toh setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas semua keputusannya nanti.

Sedikit berpikir saja, mengenai alasan penolakan sebagian orang soal haramnya rokok karena banyaknya orang yang hidup bergantung pada industri rokok. Seperti ini :

“Dampak sosial apabila rokok diharamkan bagi masyarakat Kota X sangat keras. Karena, setengah penduduk Kota X tergantung dengan rokok. Ada 212 ribu dari 666 ribu jiwa yang bekerja sebagai petani tembakau dan di pabrik-pabrik rokok.”

Hmm, aku mo ambil cara berpikir lurus aja deh, kalau logika yang berkembang seperti ini:

“ suatu hal tidak bisa diharamkan walaupun sudah jelas bahayanya bagi masyarakat, hanya karena masyarakat bergantung pada hal tersebut”

Maka sepertinya ada cara neh buat menghalalkan atau setidaknya memakruhkan minuman keras atau judi, yaitu dengan cara menjadikan industri minuman keras atau perjudian sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat.

Bayangkan apabila 400 ribu penduduk suatu kota yang memiliki total penduduk 800 ribu jiwa bekerja di industri minuman keras, hal itu berarti minuman keras akan berubah hukum menjadi makruh………Mantap……………..

Walau jelas hukumnya di Al Qur’an, bisa jadi status hukumnya akan mengalami sedikit modifikasi: Karena 50 % penduduk kota X bekerja di industri minuman keras, maka minuman keras hukumnya menjadi makruh dalam arti penduduk boleh tetap bekerja di bidang ini (karena ini adalah mata pencahariannya) walaupun tetap di haramkan untuk meminumnya.

hmm…….nah, just forget about it……………

Related Post



0 Responses

Thank you for your comment, i really appreciate it

Gema Pramugia